Maling Buah Jeruk 40 Kg Di Desa Mundurejo Berakhir Di Sidang Tipiring

    Maling Buah Jeruk 40 Kg Di Desa Mundurejo Berakhir Di Sidang Tipiring

    JEMBER-Tertangkap tangan mencuri buah jeruk, MTK (42th), warga Desa Mundurejo kecamatan Umbulsari kabupaten Jember kini harus Mempertanggung jawabkan perbuatanya, kamis (24/11). Barang bukti (BB) berupa buah jeruk sebanyak 40 kilogram ikut diamankan di polsek.

    Aksi pencurian buah jeruk yang dilakukan tersangka itu, terjadi sekitar pukul 16.30wib. Saat itu, pelaku masuk ke kebun jeruk milik Ahmad Tohir, 34th, asal Dusun sukomakmur Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, “Pelaku masuk ke kebun jeruk dan memetik, ” terang kapolsek Umbulsari Iptu M Lutfi SH, Senin (28/11).

    Di kebun jeruk itu, jelas dia, pelaku memetik hingga 40kilogram. Jeruk hasil kejahatannya itu ditaruh di dua kantong plastic dan dimasukkan ke dalam tas warna biru dan membawanya pulang ungkapnya

    Usai memetik buah jeruk itu, lanjut dia, pelaku keluar dari kebun jeruk dan akan pergi. Tapi apes, dipergoki penjaga kebun yang jaga di sekitar kebun. Pemilik kebun jeruk ahmad Thohir langsung lapor ke polsek. “Pelaku kita bawa ke polsek, "tandasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, nilai buah jeruk yang dicuri itu sekitar Rp 400 ribu. Karena kerugiannya di bawah Rp 2, 5 juta, maka dalam penanganan kasus ini hanya dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kita bawa ke Pengadilan Negeri (PN) untuk tipiring, ”pungkas Kapolsek.

    polresjember kapolres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Jember Hadiri Puncak Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024